top of page
redercontkato

Statuta Pssi Bahasa Indonesia 11.pdf



Pada 13 Agustus 2007, Ketua Umum Nurdin Halid divonis 2 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan minyak goreng.[10] Berdasarkan standar statuta FIFA, seorang pelaku kriminal tidak boleh menjabat sebagai ketua umum sebuah asosiasi sepak bola nasional.[11][12] Karena alasan tersebut, Nurdin didesak untuk mundur dari berbagai pihak;[13][14][15] Jusuf Kalla (Wakil Presiden RI saat itu),[16] Ketua KONI,[17] dan FIFA[12][16][18] menekan Nurdin untuk mundur. FIFA mengancam untuk menjatuhkan sanksi kepada PSSI jika tidak diselenggarakan pemilihan ulang ketua umum.[19] Akan tetapi Nurdin bersikeras untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai ketua PSSI, dan tetap menjalankan kepemimpinan PSSI dari balik jeruji penjara.[16][17][20][21] Kontroversi berlanjut setelah statuta mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi "harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal" (bahasa Inggris: They..., must not have been previously found guilty of a criminal offense....") diubah dengan menghapuskan kata "pernah" (bahasa Inggris: "have been previously") sehingga artinya menjadi "harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal" (bahasa Inggris: "... must not found guilty of a criminal offense...").[22][23] Setelah masa tahanannya selesai, Nurdin kembali menjabat sebagai ketua PSSI.[21][24]




Statuta Pssi Bahasa Indonesia 11.pdf


2ff7e9595c


0 views0 comments

Recent Posts

See All

Comentarios


bottom of page